PEDOMAN TEKNIS SIMANTUL B'MAUNG

SIMANTUL B’MAUNG


I. LATAR BELAKANG


Dalam rangka mengimplementasikan penyelenggaraan reformasi birokrasi yang menekankan pada penerapan good governance untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pada setiap satuan kerja Perangkat Daerah diperlukan sosok pejabat Administrator yang memiliki tanggung jawab memimpin, memanage pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan bagi keberlangsungan suatu organisasi, dan sebagai amanat dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 98 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016, tentang Susunan Organisasi ,tugas Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan menyebutkan bahwa Kecamatan adalah perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana kewilayahan pada tingkat Kecamatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, merupakan wilayah kerja Camat, dan dalam pelaksaannya Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya yang secara organisasi pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dibantu oleh Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi dan Kasubag.


Sekretaris Kecamatan selaku Pejabat Administrator memiliki peran yang sangat penting dalam membantu tugas pokok dan fungsi Kecamatan untuk penyelenggaraan tugas kesekretariatan. Sekretaris Kecamatan adalah sosok pejabat yang harus memenuhi kriteria kepemimpinan manajemen kinerja sehingga dapat memainkan peran dalam meningkatkan kualitas kinerja melalui Manajemen pelayanan publik yang baik di setiap organisasi/instansi di mana dia bekerja.


Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat. Memimpin dan melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Kecamatan berdasarkan  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar tercipta tertib administrasi Kecamatan.


Pemerintah memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menjalankan peran organisasi publik non profit yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan didasarkan atas fungsi, peran, kewajiban dan tujuan didirikannya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat baik jasa maupun layanan. Fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, seperti yang tercantum pada Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di mana mekanisme berpedoman pada pelayanan publik yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi. 


Sebagai Upaya mengatasi persoalan-persoalan yang sangat penting untuk diatasi di Kecamatan Babakan Madang , hal yang paling Urgen adalah menindaklanjuti hasil survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan pada semester II tahun 2023, mengingat IKM Kecamatan dari tahun ke tahun tidak memiliki peningkatan yang significant, dan dalam hasil survey menyebutkan beberapa Unsur yang harus segera diatasi terutama persoalan kecepatan dan Kepastian Waktu Pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah hasil dari evaluasi kinerja dan kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Publik (UPP) Kecamatan Babakan Madang setiap tahun. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Pelayanan Publik (UPP) Pemerintah Kecamatan Babakan Madang setelah dilakukan penghitungan rekapitulasi, akan mendapatkan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menjadi bahan evaluasi perbaikan dan peningkatan kinerja oleh Unit Pelayanan Publik (UPP) pada periode berikutnya.


Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Amanat Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 2 tentang Pelayanan Publik kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Pedoman pengukuran IKM melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2014 kemudian mengalami perubahan terakhir seiring perkembangannya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik.


Survey Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik. Dari hasil pengukuran kepuasan masyarakat, dimaksudkan untuk :

1. Mengetahui tingkat kinerja unit Pelayanan Publik yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Babakan Madang kepada masyarakat secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pada periode berikutnya.

2. Mendapatkan informasi mengenai kualitas pelayanan (quality service) dan jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan publik, untuk tujuan menentukan prioritas perbaikan pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

3. Mengevaluasi program perbaikan kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan serta untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan ke depan.

4. Meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam mengisi kuesioner sehingga dapat menghasilkan nilai indeks kepuasan masyarakat.


Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara periodik adalah survei yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik terhadap layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini, dapat dilakukan secara tetap dengan jangka waktu (periode) tertentu. Penyelenggara 3 pelayanan publik setidaknya minimal melakukan survei 1 (satu) tahun sekali sampai bulan Desember setiap tahunnya.


Pencapaian Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan yang dilakukan UPP Kecamatan Babakan Madang perlu didukung dengan adanya system aplikasi yang dapat menjadi solusi alternatif guna meningkatkan kualitas pelayanan Masyarakat di Kecamatan Babakan Madang.


Kecepatan dan ketepatan waktu, keramah tamahan petugas dalam pelayanan berdampak terhadap indeks kepuasan Masyarakat di Kecamatan Babakan Madang, hal ini perlu disiasati dengan adanya aksi perubahan yang dapat mengungkit nilai capaian organisasi persoalan ini disebabkan karena belum tersedianya alur pelayanan yang terdeskripsikan dengan jelas melalui S.O.P, karena dalam S.O.P ini diatur siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, dan berapa waktu yang dibutuhkan dalam melakukan pelayanan di setiap jenjang sampai ditandatanganinya berkas/surat surat keterangan ataupun rekomendasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, berikut disampaikan beberapa Faktor yang menghambat pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Babakan Madang meliputi :

1) Sarana dan prasarana, di antaranya : Ruang tunggu pelayanan yang masih kurang memadai dan belum adanya fasilitas diruang tunggu seperti (pendingin/sirkulasi ruangan, bahan bacaan, dan hal-hal lain yang mendukung kenyamanan ruang tunggu;

2) Prosedur pelayanan, belum dipublikasikan untuk diketahui pengguna layanan.

3) Pengelolaan pengaduan, pengaduan pelayanan publik masih belum optimal.

4) Pelaksanaan SKM hanya menjadi kegiatan rutinitas dan menggugurkan kewajiban tanpa ada rencana aksi tindaklanjut perbaikan dan dampak nyata dalam perbaikan kualitas pelayanan publik.

5) Tingkah laku petugas pelayanan (petugas layanan di setiap unit penyelenggara pelayanan publik belum sepenuhnya menerapkan budaya kerja BerAKHLAK yang merupakan panduan perilaku bagi ASN dan sebagai nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN).

6) Ketepatan waktu pelayanan belum optimal (Penerapan Standar Pelayanan mampu menjadikan pedoman bagi setiap petugas layanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan sehingga pengguna layanan dapat mengukur seberapa waktu yang harus diselesaikan dalam setiap memperoleh layanan).

7) Keterampilan petugas layanan (Sumber daya manusia di setiap unit pelayanan publik belum sepenuhnya mampu memberikan kontribusi dalam memberikan pelayanan sehingga upaya tersebut mampu meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik).


Karena akar permasalahan dari lambatnya Pelayanan dan belum optimalnya kepastian waktu pelayanan yang berdampak terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat maka diperlukan terobosan inovasi pemanfaatan Teknologi informasi yang mendesak untuk segara dilakukan di kecamatan Babakan Madang melalui media SISTEM MANAJEMEN TERPADU UNIT LAYANAN BABAKAN MADANG UNGGUL (SIMANTUL B’MAUNG). Atas dasar pertimbangan-pertimbangan juga hasil Analisa yang sudah dilaksanakan, maka inovasi atau terobosan yang akan dilaksanakan adalah PENINGKATAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT MELALUI SISTEM MANAJEMEN INFORMASI TERPADU UNIT LAYANAN (SIMANTUL B’MAUNG) DI KECAMATAN BABAKAN MADANG.


Perkembangan teknologi dan informatika berdampak pada banyak mulai bermunculan system Informasi yang berguna untuk mempercepat proses pelayanan public dengan efektif dan efisien. Gagasan inovasi dalam aksi perubahan ini adalah dengan cara membuat sistem manajemen informasi secara online dalam bentuk aplikasi Portal yakni sebuah platform digital yang dibuat untuk mempermudah proses pelayanan dan mempermudah interaksi pelayan public dengan masyarakat dalam rangka percepat pelayanan.


Sistem Aplikasi online yang dibangun dalam upaya mengatasi permasalahan yang ada di Kecamatan Babakan Madang dilakukan dengan mitra penyedia jasa (Tim IT) yang sebelumnya dikomunikasikan terlebih dahulu kerangka pikir dan gagasan dari penulis untuk mewujudkan Portal Simantul B’Maung dengan Alamat URL : https://www.Simantul.babakanmadang.com