SIMANTUL B’MAUNG
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mengimplementasikan penyelenggaraan reformasi birokrasi yang 
menekankan pada penerapan good governance untuk mewujudkan penyelenggaraan 
pemerintah yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pada setiap satuan 
kerja Perangkat Daerah diperlukan sosok pejabat Administrator yang memiliki 
tanggung jawab memimpin, memanage pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan 
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan bagi keberlangsungan suatu 
organisasi, dan sebagai amanat dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 98 Tahun 2020, 
tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016, tentang Susunan 
Organisasi ,tugas Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan menyebutkan bahwa Kecamatan 
adalah perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana kewilayahan pada tingkat 
Kecamatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, merupakan wilayah kerja 
Camat, dan dalam pelaksaannya Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam 
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya yang secara organisasi pelaksanaan Tugas 
Pokok dan Fungsi Kecamatan dibantu oleh Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi dan 
Kasubag. 
Sekretaris Kecamatan selaku Pejabat Administrator memiliki peran yang sangat 
penting dalam membantu tugas pokok dan fungsi Kecamatan untuk penyelenggaraan 
tugas kesekretariatan. Sekretaris Kecamatan adalah sosok pejabat yang harus 
memenuhi kriteria kepemimpinan manajemen kinerja sehingga dapat memainkan 
peran dalam meningkatkan kualitas kinerja melalui Manajemen pelayanan publik yang 
baik di setiap organisasi/instansi di mana dia bekerja.
Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah 
dan bertanggungjawab kepada Camat. Memimpin dan melaksanakan pengelolaan 
kesekretariatan Kecamatan berdasarkan  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar tercipta tertib administrasi 
Kecamatan.
Pemerintah memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat 
dengan menjalankan peran organisasi publik non profit yang memberikan pelayanan 
publik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan didasarkan atas fungsi, 
peran, kewajiban dan tujuan didirikannya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat 
baik jasa maupun layanan. Fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat 
maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, seperti yang 
tercantum pada Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan  Publik di 
mana mekanisme berpedoman pada pelayanan publik yang diselenggarakan oleh 
masing-masing organisasi. 
Sebagai Upaya mengatasi persoalan-persoalan yang sangat penting untuk 
diatasi di Kecamatan Babakan Madang , hal yang paling Urgen  adalah menindaklanjuti 
hasil survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan pada semester II tahun 2023, 
mengingat IKM Kecamatan dari tahun ke tahun tidak memiliki peningkatan yang 
significant, dan dalam hasil survey menyebutkan beberapa Unsur yang harus segera 
diatasi terutama persoalan kecepatan dan Kepastian Waktu Pelayanan. 
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah hasil dari evaluasi kinerja dan kualitas 
pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Publik (UPP) Kecamatan 
Babakan Madang setiap tahun. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit 
Pelayanan Publik (UPP) Pemerintah Kecamatan Babakan Madang setelah dilakukan 
penghitungan rekapitulasi, akan mendapatkan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat 
(IKM) yang menjadi bahan evaluasi perbaikan dan peningkatan kinerja oleh Unit 
Pelayanan Publik (UPP) pada periode berikutnya.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat 
kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan 
kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur 
penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan 
kebutuhannya. Amanat Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
 2 
tentang Pelayanan  Publik kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang  
Pelayanan Publik. 
Pedoman pengukuran IKM melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur 
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2014 kemudian mengalami 
perubahan terakhir seiring perkembangannya dalam Peraturan Menteri 
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik.
Survey Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan 
masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggara 
pelayanan publik. Dari hasil pengukuran kepuasan  masyarakat, dimaksudkan untuk : 
1. Mengetahui tingkat kinerja unit Pelayanan Publik yang dilaksanakan Pemerintah 
Kecamatan Babakan Madang kepada masyarakat secara berkala sebagai bahan 
untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik 
pada periode berikutnya. 
2. Mendapatkan informasi mengenai kualitas pelayanan (quality service) dan 
jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan publik, untuk tujuan menentukan 
prioritas perbaikan pelayanan oleh Pemerintah  Kabupaten Bogor. 
3. Mengevaluasi program perbaikan kualitas pelayanan publik yang telah  dilakukan 
serta untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan ke depan. 
4. Meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam mengisi kuesioner sehingga 
dapat menghasilkan nilai indeks kepuasan masyarakat.
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara periodik adalah survei yang 
dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik terhadap layanan publik yang 
diberikan kepada masyarakat. Survei ini, dapat dilakukan secara tetap dengan jangka 
waktu (periode) tertentu. Penyelenggara 
3 
pelayanan publik setidaknya minimal melakukan survei 1 (satu) tahun sekali sampai 
bulan Desember setiap tahunnya.
Pencapaian Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan yang dilakukan UPP 
Kecamatan Babakan Madang perlu didukung dengan adanya system aplikasi yang 
dapat menjadi solusi alternatif guna meningkatkan kualitas pelayanan Masyarakat di 
Kecamatan Babakan Madang. 
Kecepatan dan ketepatan waktu, keramah tamahan petugas dalam pelayanan 
berdampak terhadap indeks kepuasan Masyarakat di Kecamatan Babakan Madang, 
hal ini perlu disiasati dengan adanya aksi perubahan yang dapat mengungkit nilai 
capaian  organisasi persoalan ini disebabkan karena belum tersedianya alur pelayanan 
yang terdeskripsikan dengan jelas melalui S.O.P, karena dalam S.O.P ini diatur siapa 
berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, dan berapa waktu yang dibutuhkan 
dalam melakukan pelayanan di setiap jenjang sampai ditandatanganinya berkas/surat
surat keterangan ataupun rekomendasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, berikut 
disampaikan beberapa Faktor yang menghambat pelaksanaan penyelenggaraan 
pelayanan publik di Kecamatan Babakan Madang  meliputi :
1) Sarana dan prasarana, di antaranya : 
Ruang tunggu pelayanan yang masih kurang memadai dan belum adanya fasilitas 
diruang tunggu seperti (pendingin/sirkulasi ruangan, bahan bacaan, dan hal-hal 
lain yang mendukung kenyamanan ruang tunggu; 
2) Prosedur pelayanan, belum dipublikasikan untuk diketahui pengguna layanan. 
3) Pengelolaan pengaduan, pengaduan pelayanan publik masih belum optimal. 
4) Pelaksanaan SKM hanya menjadi kegiatan rutinitas dan menggugurkan kewajiban 
tanpa ada rencana aksi tindaklanjut perbaikan dan dampak nyata dalam perbaikan 
kualitas pelayanan publik. 
5) Tingkah laku petugas pelayanan (petugas layanan di setiap unit penyelenggara 
pelayanan publik belum sepenuhnya menerapkan budaya kerja BerAKHLAK yang 
merupakan panduan perilaku bagi ASN dan sebagai nilai dasar yang harus 
dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN).
6) Ketepatan waktu pelayanan belum optimal (Penerapan Standar Pelayanan mampu 
menjadikan pedoman bagi setiap petugas layanan dalam memberikan pelayanan 
kepada masyarakat pengguna layanan sehingga pengguna layanan dapat 
mengukur seberapa waktu yang harus diselesaikan dalam setiap memperoleh 
layanan). 
7) Keterampilan petugas layanan (Sumber daya manusia di setiap unit pelayanan 
publik belum sepenuhnya mampu memberikan kontribusi dalam memberikan 
pelayanan sehingga upaya tersebut mampu meningkatkan kualitas dalam 
penyelenggaraan pelayanan publik).
Karena akar permasalahan dari lambatnya Pelayanan dan belum optimalnya 
kepastian waktu pelayanan yang berdampak terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat 
maka diperlukan terobosan inovasi pemanfaatan Teknologi informasi yang mendesak 
untuk segara dilakukan di kecamatan Babakan Madang melalui media SISTEM 
MANAJEMEN TERPADU UNIT LAYANAN BABAKAN MADANG UNGGUL 
(SIMANTUL B’MAUNG). Atas dasar pertimbangan-pertimbangan juga hasil Analisa 
yang sudah dilaksanakan, maka inovasi atau terobosan yang akan dilaksanakan 
adalah PENINGKATAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT MELALUI SISTEM 
MANAJEMEN INFORMASI TERPADU UNIT LAYANAN (SIMANTUL B’MAUNG) DI 
KECAMATAN BABAKAN MADANG.
Perkembangan teknologi dan informatika berdampak pada banyak mulai 
bermunculan system Informasi yang berguna untuk mempercepat proses pelayanan 
public dengan efektif dan efisien. Gagasan inovasi dalam aksi perubahan ini adalah 
dengan cara membuat sistem manajemen informasi secara online dalam bentuk 
aplikasi Portal yakni sebuah platform digital yang dibuat untuk mempermudah proses 
pelayanan dan mempermudah interaksi pelayan public dengan masyarakat dalam 
rangka percepat pelayanan. 
Sistem Aplikasi online yang dibangun dalam upaya mengatasi permasalahan yang 
ada di Kecamatan Babakan Madang dilakukan dengan mitra penyedia jasa (Tim IT) 
yang sebelumnya dikomunikasikan terlebih dahulu kerangka pikir dan gagasan dari 
penulis untuk mewujudkan Portal Simantul B’Maung dengan Alamat URL : 
https://www.Simantul.babakanmadang.com