Berita Detail

blog

Standar Pelayanan Kecamatan Babakan Madang

Standar Pelayanan

Kecamatan Babakan Madang


Pemerintah Kecamatan Babakan Madang berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan transparan, Kecamatan Babakan Madang Menyediakan 3 Loket, yaitu : 

            A. Loket I (Pendaftaran Kependudukan : KK, KTP)


Perekaman E-KTP

    • Persyaratan: Fotokopi KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah Terakhir

    • Waktu Pelayanan: 15 Menit

    • Keterangan: Diserahkan dalam rangkap 1

  • Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

    • Persyaratan: Fotokopi KK, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir, dan Surat Nikah

    • Waktu Pelayanan: 1 Jam

    • Keterangan: Diserahkan dalam rangkap 1

  • Surat Pindah

    • Persyaratan: Surat Pengantar Pindah dari Desa, Fotokopi KK, dan Fotokopi KTP

    • Waktu Pelayanan: 1 Jam

    • Keterangan: Diserahkan dalam rangkap 1


      B. Loket II (Pengambilan Berkas : KK, KTP)


      Berikut standar pelayanan yang berlaku:

      1. Perekaman E-KTP

        • Persyaratan: Tanda terima KTP

        • Waktu Pelayanan: 15 Menit

        • Sifat: Final

      2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

        • Persyaratan: Tanda terima KK

        • Waktu Pelayanan: 1 Jam

        • Sifat: Final

      3. Surat Pindah

        • Persyaratan: Tanda terima berkas pengajuan

        • Waktu Pelayanan: 1 Jam

        • Sifat: Final


          C. Loket III (Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan)


        • Surat Pernyataan Ahli Waris

          • Persyaratan: Fotokopi surat/akte kematian, KK & KTP para ahli waris & pewaris, akta kelahiran, surat nikah, dan tanda tangan surat pernyataan ahli waris.

          • Waktu Pelayanan: 1 Hari

          • Keterangan: Fotokopi rangkap 1

        • Pertanahan

          • Persyaratan: Surat Keterangan Tanah, rekomendasi sertifikat, peta/pengukuran lahan.

          • Waktu Pelayanan: 2–5 Hari Kerja

          • Keterangan: Fotokopi rangkap 1

        • Dispensasi Nikah

          • Persyaratan: Fotokopi KTP & KK kedua mempelai dan orang tua, N1-N2, serta akta cerai (bagi yang berstatus duda/janda).

          • Waktu Pelayanan: 1 Hari

          • Keterangan: Fotokopi rangkap 1

        • SKKM (Surat Keterangan Keluarga Miskin)

          • Persyaratan: Surat keterangan dari desa, fotokopi KK dan KTP.

          • Waktu Pelayanan: 1 Jam

          • Keterangan: Fotokopi rangkap 1

            Kecamatan Babakan Madang terus berkomitmen menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan sesuai prosedur, demi meningkatkan kepuasan masyarakat.

            Kecamatan Babakan Madang – Bangga Melayani Bangsa

  • Bagikan :