SOP Pelayanan Non Perizinan Kecamatan Babakan Madang
📑 SOP Pelayanan Non Perizinan Kecamatan Babakan Madang
Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Babakan Madang menetapkan alur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Non Perizinan sebagai berikut:
1️⃣ Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan.
2️⃣ Loket menerima dan melakukan pengecekan berkas.
-
Jika berkas lengkap → diteruskan ke unit kerja.
-
Jika tidak lengkap → berkas dikembalikan kepada pemohon.
3️⃣ Unit Kerja melakukan: -
Pemeriksaan di Back Office
-
Disposisi oleh Kasi Pemerintahan
-
Cek lokasi (jika diperlukan)
-
Pengelolaan berkas (diterima/ditolak)
4️⃣ Jika berkas diterima → dikembalikan ke Front Office.
5️⃣ Berkas selesai dan diserahkan kembali kepada pemohon.
✅ Dengan SOP ini, pelayanan non perizinan dapat berjalan lebih jelas, terstruktur, dan akuntabel.
✨ Kecamatan Babakan Madang – Bangga Melayani Bangsa ✨
