Berita Detail

blog

SOP Pelayanan Non Perizinan Kecamatan Babakan Madang

📑 SOP Pelayanan Non Perizinan Kecamatan Babakan Madang

Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Babakan Madang menetapkan alur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Non Perizinan sebagai berikut:

1️⃣ Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan.
2️⃣ Loket menerima dan melakukan pengecekan berkas.

  • Jika berkas lengkap → diteruskan ke unit kerja.

  • Jika tidak lengkap → berkas dikembalikan kepada pemohon.
    3️⃣ Unit Kerja melakukan:

  • Pemeriksaan di Back Office

  • Disposisi oleh Kasi Pemerintahan

  • Cek lokasi (jika diperlukan)

  • Pengelolaan berkas (diterima/ditolak)
    4️⃣ Jika berkas diterima → dikembalikan ke Front Office.
    5️⃣ Berkas selesai dan diserahkan kembali kepada pemohon.

✅ Dengan SOP ini, pelayanan non perizinan dapat berjalan lebih jelas, terstruktur, dan akuntabel.

Kecamatan Babakan Madang – Bangga Melayani Bangsa

Bagikan :