SOP Pelayanan Non Perizinan Kecamatan Babakan Madang
📑 SOP Pelayanan Non Perizinan Kecamatan Babakan Madang
Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Babakan Madang menetapkan alur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Non Perizinan sebagai berikut:
1️⃣ Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan.
2️⃣ Loket menerima dan melakukan pengecekan berkas.
- 
Jika berkas lengkap → diteruskan ke unit kerja. 
- 
Jika tidak lengkap → berkas dikembalikan kepada pemohon. 
 3️⃣ Unit Kerja melakukan:
- 
Pemeriksaan di Back Office 
- 
Disposisi oleh Kasi Pemerintahan 
- 
Cek lokasi (jika diperlukan) 
- 
Pengelolaan berkas (diterima/ditolak) 
 4️⃣ Jika berkas diterima → dikembalikan ke Front Office.
 5️⃣ Berkas selesai dan diserahkan kembali kepada pemohon.
✅ Dengan SOP ini, pelayanan non perizinan dapat berjalan lebih jelas, terstruktur, dan akuntabel.
✨ Kecamatan Babakan Madang – Bangga Melayani Bangsa ✨
 
            
 
						 
                                 
                                 
                                