SIMANTUL B’MAUNG
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mengimplementasikan penyelenggaraan reformasi birokrasi yang
menekankan pada penerapan good governance untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintah yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pada setiap satuan
kerja Perangkat Daerah diperlukan sosok pejabat Administrator yang memiliki
tanggung jawab memimpin, memanage pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan bagi keberlangsungan suatu
organisasi, dan sebagai amanat dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 98 Tahun 2020,
tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016, tentang Susunan
Organisasi ,tugas Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan menyebutkan bahwa Kecamatan
adalah perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana kewilayahan pada tingkat
Kecamatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, merupakan wilayah kerja
Camat, dan dalam pelaksaannya Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya yang secara organisasi pelaksanaan Tugas
Pokok dan Fungsi Kecamatan dibantu oleh Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi dan
Kasubag.
Sekretaris Kecamatan selaku Pejabat Administrator memiliki peran yang sangat
penting dalam membantu tugas pokok dan fungsi Kecamatan untuk penyelenggaraan
tugas kesekretariatan. Sekretaris Kecamatan adalah sosok pejabat yang harus
memenuhi kriteria kepemimpinan manajemen kinerja sehingga dapat memainkan
peran dalam meningkatkan kualitas kinerja melalui Manajemen pelayanan publik yang
baik di setiap organisasi/instansi di mana dia bekerja.
Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah
dan bertanggungjawab kepada Camat. Memimpin dan melaksanakan pengelolaan
kesekretariatan Kecamatan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar tercipta tertib administrasi
Kecamatan.
Pemerintah memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat
dengan menjalankan peran organisasi publik non profit yang memberikan pelayanan
publik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan didasarkan atas fungsi,
peran, kewajiban dan tujuan didirikannya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat
baik jasa maupun layanan. Fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat
maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, seperti yang
tercantum pada Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di
mana mekanisme berpedoman pada pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
masing-masing organisasi.
Sebagai Upaya mengatasi persoalan-persoalan yang sangat penting untuk
diatasi di Kecamatan Babakan Madang , hal yang paling Urgen adalah menindaklanjuti
hasil survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan pada semester II tahun 2023,
mengingat IKM Kecamatan dari tahun ke tahun tidak memiliki peningkatan yang
significant, dan dalam hasil survey menyebutkan beberapa Unsur yang harus segera
diatasi terutama persoalan kecepatan dan Kepastian Waktu Pelayanan.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah hasil dari evaluasi kinerja dan kualitas
pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Publik (UPP) Kecamatan
Babakan Madang setiap tahun. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit
Pelayanan Publik (UPP) Pemerintah Kecamatan Babakan Madang setelah dilakukan
penghitungan rekapitulasi, akan mendapatkan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) yang menjadi bahan evaluasi perbaikan dan peningkatan kinerja oleh Unit
Pelayanan Publik (UPP) pada periode berikutnya.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat
kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan
kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya. Amanat Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
2
tentang Pelayanan Publik kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
Pedoman pengukuran IKM melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2014 kemudian mengalami
perubahan terakhir seiring perkembangannya dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik.
Survey Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan
masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggara
pelayanan publik. Dari hasil pengukuran kepuasan masyarakat, dimaksudkan untuk :
1. Mengetahui tingkat kinerja unit Pelayanan Publik yang dilaksanakan Pemerintah
Kecamatan Babakan Madang kepada masyarakat secara berkala sebagai bahan
untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik
pada periode berikutnya.
2. Mendapatkan informasi mengenai kualitas pelayanan (quality service) dan
jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan publik, untuk tujuan menentukan
prioritas perbaikan pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
3. Mengevaluasi program perbaikan kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan
serta untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan ke depan.
4. Meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam mengisi kuesioner sehingga
dapat menghasilkan nilai indeks kepuasan masyarakat.
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara periodik adalah survei yang
dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik terhadap layanan publik yang
diberikan kepada masyarakat. Survei ini, dapat dilakukan secara tetap dengan jangka
waktu (periode) tertentu. Penyelenggara
3
pelayanan publik setidaknya minimal melakukan survei 1 (satu) tahun sekali sampai
bulan Desember setiap tahunnya.
Pencapaian Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan yang dilakukan UPP
Kecamatan Babakan Madang perlu didukung dengan adanya system aplikasi yang
dapat menjadi solusi alternatif guna meningkatkan kualitas pelayanan Masyarakat di
Kecamatan Babakan Madang.
Kecepatan dan ketepatan waktu, keramah tamahan petugas dalam pelayanan
berdampak terhadap indeks kepuasan Masyarakat di Kecamatan Babakan Madang,
hal ini perlu disiasati dengan adanya aksi perubahan yang dapat mengungkit nilai
capaian organisasi persoalan ini disebabkan karena belum tersedianya alur pelayanan
yang terdeskripsikan dengan jelas melalui S.O.P, karena dalam S.O.P ini diatur siapa
berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, dan berapa waktu yang dibutuhkan
dalam melakukan pelayanan di setiap jenjang sampai ditandatanganinya berkas/surat
surat keterangan ataupun rekomendasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, berikut
disampaikan beberapa Faktor yang menghambat pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan publik di Kecamatan Babakan Madang meliputi :
1) Sarana dan prasarana, di antaranya :
Ruang tunggu pelayanan yang masih kurang memadai dan belum adanya fasilitas
diruang tunggu seperti (pendingin/sirkulasi ruangan, bahan bacaan, dan hal-hal
lain yang mendukung kenyamanan ruang tunggu;
2) Prosedur pelayanan, belum dipublikasikan untuk diketahui pengguna layanan.
3) Pengelolaan pengaduan, pengaduan pelayanan publik masih belum optimal.
4) Pelaksanaan SKM hanya menjadi kegiatan rutinitas dan menggugurkan kewajiban
tanpa ada rencana aksi tindaklanjut perbaikan dan dampak nyata dalam perbaikan
kualitas pelayanan publik.
5) Tingkah laku petugas pelayanan (petugas layanan di setiap unit penyelenggara
pelayanan publik belum sepenuhnya menerapkan budaya kerja BerAKHLAK yang
merupakan panduan perilaku bagi ASN dan sebagai nilai dasar yang harus
dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN).
6) Ketepatan waktu pelayanan belum optimal (Penerapan Standar Pelayanan mampu
menjadikan pedoman bagi setiap petugas layanan dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat pengguna layanan sehingga pengguna layanan dapat
mengukur seberapa waktu yang harus diselesaikan dalam setiap memperoleh
layanan).
7) Keterampilan petugas layanan (Sumber daya manusia di setiap unit pelayanan
publik belum sepenuhnya mampu memberikan kontribusi dalam memberikan
pelayanan sehingga upaya tersebut mampu meningkatkan kualitas dalam
penyelenggaraan pelayanan publik).
Karena akar permasalahan dari lambatnya Pelayanan dan belum optimalnya
kepastian waktu pelayanan yang berdampak terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat
maka diperlukan terobosan inovasi pemanfaatan Teknologi informasi yang mendesak
untuk segara dilakukan di kecamatan Babakan Madang melalui media SISTEM
MANAJEMEN TERPADU UNIT LAYANAN BABAKAN MADANG UNGGUL
(SIMANTUL B’MAUNG). Atas dasar pertimbangan-pertimbangan juga hasil Analisa
yang sudah dilaksanakan, maka inovasi atau terobosan yang akan dilaksanakan
adalah PENINGKATAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT MELALUI SISTEM
MANAJEMEN INFORMASI TERPADU UNIT LAYANAN (SIMANTUL B’MAUNG) DI
KECAMATAN BABAKAN MADANG.
Perkembangan teknologi dan informatika berdampak pada banyak mulai
bermunculan system Informasi yang berguna untuk mempercepat proses pelayanan
public dengan efektif dan efisien. Gagasan inovasi dalam aksi perubahan ini adalah
dengan cara membuat sistem manajemen informasi secara online dalam bentuk
aplikasi Portal yakni sebuah platform digital yang dibuat untuk mempermudah proses
pelayanan dan mempermudah interaksi pelayan public dengan masyarakat dalam
rangka percepat pelayanan.
Sistem Aplikasi online yang dibangun dalam upaya mengatasi permasalahan yang
ada di Kecamatan Babakan Madang dilakukan dengan mitra penyedia jasa (Tim IT)
yang sebelumnya dikomunikasikan terlebih dahulu kerangka pikir dan gagasan dari
penulis untuk mewujudkan Portal Simantul B’Maung dengan Alamat URL :
https://www.Simantul.babakanmadang.com